Dalam menyusun kebijakan label BPA Free terhadap galon guna ulang itu, BPOM seharusnya juga melihat keseimbangan usaha di Indonesia.
merugikan pengusaha depot air minum isi ulang.
BPOM harus melibatkan Pusat Standar Lingkungan dan Kehutanan KLHK
Terkait ribuan pelaku usaha UMKM
Hal itu disebabkan meskipun aman dari kontaminasi BPA, tapi kemasan itu kemungkinan juga mengandung zat-zat kimia berbahaya lainnya yang berpotensi mengganggu kesehatan.